• SMK NEGERI 1 BANGKINANG
  • SMK PUSAT UNGGULAN

Tugas Pokok dan Fungsi

STRUKTUR DAN TUGAS PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)

SMK NEGERI 1 BANGKINANG


1. Pembina PPID Sekolah

Fungsi:

  • Melakukan pembinaan terhadap pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi di lingkungan SMK Negeri 1 Bangkinang.

Tugas:

  • Membina dan mengarahkan pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi di sekolah;

  • Mengesahkan dan menetapkan klasifikasi jenis informasi, yaitu informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta-merta, tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.


2. Atasan PPID Sekolah (Kepala Sekolah)

Fungsi:

  • Mengarahkan dan menjamin terselenggaranya layanan informasi publik secara terintegrasi dan terkoordinasi di lingkungan SMK Negeri 1 Bangkinang;

  • Menanggapi keberatan atas penolakan permohonan informasi publik;

  • Bertindak sebagai perwakilan sekolah dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik;

  • Memberikan persetujuan atas daftar informasi publik dan informasi yang dikecualikan.

Tugas:

  • Memberikan arahan strategis kepada PPID Sekolah;

  • Memberikan persetujuan terhadap informasi dan dokumentasi yang akan disampaikan ke publik;

  • Memberikan rekomendasi hasil uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;

  • Menetapkan personel pengelola layanan informasi dan dokumentasi berdasarkan usulan dari PPID Sekolah.


3. Tim Pertimbangan Informasi Sekolah

Fungsi:

  • Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam mengambil keputusan terkait klasifikasi informasi dan penyelesaian sengketa informasi.

Tugas:

  • Membahas dan memberi pertimbangan atas usulan klasifikasi informasi yang dikecualikan;

  • Memberikan masukan teknis terhadap permasalahan yang belum diatur dalam pedoman atau regulasi layanan informasi.


4. PPID Sekolah (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)

Fungsi:

  • Menyelenggarakan layanan informasi publik di lingkungan SMK Negeri 1 Bangkinang secara profesional dan akuntabel.

Tugas:

  • Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan informasi dan dokumentasi publik;

  • Mengelola pengumpulan, penyimpanan, pemutakhiran, dan penyediaan informasi publik;

  • Menyusun laporan pelaksanaan layanan informasi publik;

  • Melakukan verifikasi dan uji konsekuensi atas informasi yang diminta;

  • Mengoordinasikan seluruh unit kerja sekolah dalam pengelolaan informasi publik;

  • Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan layanan informasi;

  • Membentuk tim fasilitasi penyelesaian sengketa informasi jika diperlukan.

Wewenang:

  • Menolak permohonan informasi yang termasuk dalam kategori dikecualikan;

  • Meminta data/informasi dari unit kerja terkait;

  • Menentukan informasi mana yang dapat diakses oleh publik;

  • Menugaskan petugas pengelola dokumentasi informasi sesuai kebutuhan.


5. Bidang Pendukung PPID Sekolah

  • Sekretariat: Bertugas mendukung secara administratif dan teknis termasuk penyediaan sarana dan prasarana layanan informasi.

  • Bidang Pengolahan Data dan Dokumentasi Informasi: Bertugas mengolah dan mendokumentasikan data serta informasi publik sekolah.

  • Bidang Pelayanan dan Pengelolaan Informasi: Bertugas memberikan pelayanan langsung kepada pemohon informasi dan mengelola sistem informasi publik.

  • Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi: Bertugas mewakili sekolah dalam proses penyelesaian sengketa informasi.


6. PPID Pembantu (Unit Kerja seperti Wakil Kepala Sekolah, Tata Usaha, dll.)

Fungsi:

  • Menyediakan informasi publik sesuai lingkup kewenangan unit kerja masing-masing dan bertanggung jawab kepada PPID Sekolah.

Tugas:

  • Membantu pelaksanaan tugas PPID Sekolah;

  • Menyampaikan informasi secara berkala dan sesuai permintaan kepada PPID;

  • Menjamin ketersediaan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan akurat;

  • Mengelola data informasi publik di unit kerja masing-masing;

  • Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan layanan informasi kepada PPID Sekolah.

Wewenang:

  • Menolak memberikan informasi yang termasuk kategori dikecualikan;

  • Meminta informasi dari unit kerja yang relevan;

  • Menentukan informasi yang dapat diakses publik sesuai kewenangannya;

  • Menugaskan staf untuk mendokumentasikan dan mengelola informasi publik.

Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
VISI MISI PPID SEKOLAH

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) SMK NEGERI 1 BANGKINANG VISI Terwujudnya layanan informasi publik yang profesional, transparan, akuntabel, cepat, tepat, mudah diakse

27/07/2025 20:57 - Oleh Administrator - Dilihat 58 kali
Sejarah Sekolah

SMK Negeri 1 Bangkinang berdiri pada tahun 1996 dengan penegerian pada tahun 1998 dengan no SK: 13/A/0/1998 Tanggal 29-01-1998 dan berlokasi di pusat Ibu kota kabupaten Kampar Provinsi

27/11/2021 11:01 - Oleh Administrator - Dilihat 2650 kali
Profil

#Koruptor Kontol   DIPAKSA SEHAT DI NEGARA YANG SAKIT!!     NEGARA KITA SEBENARNYA ITU KAYA!! YANG     BUAT MISKIN ITU PEMERINTAH YANG RAKUS AKAN UANG!!  

24/03/2021 06:57 - Oleh Administrator - Dilihat 1309 kali
Visi dan Misi

VISI "Terwujudnya SMK dengan menghasilkan peserta didik yang beriman, cerdas, kompeten, mandiri, berwawasan global dan lingkungan"   MISI menanamkan keimanan dan ketakwaan melalui

24/03/2021 06:57 - Oleh Administrator - Dilihat 1557 kali