Tugas Pokok dan Fungsi
STRUKTUR DAN TUGAS PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
SMK NEGERI 1 BANGKINANG
1. Pembina PPID Sekolah
Fungsi:
-
Melakukan pembinaan terhadap pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi di lingkungan SMK Negeri 1 Bangkinang.
Tugas:
-
Membina dan mengarahkan pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi di sekolah;
-
Mengesahkan dan menetapkan klasifikasi jenis informasi, yaitu informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta-merta, tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.
2. Atasan PPID Sekolah (Kepala Sekolah)
Fungsi:
-
Mengarahkan dan menjamin terselenggaranya layanan informasi publik secara terintegrasi dan terkoordinasi di lingkungan SMK Negeri 1 Bangkinang;
-
Menanggapi keberatan atas penolakan permohonan informasi publik;
-
Bertindak sebagai perwakilan sekolah dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik;
-
Memberikan persetujuan atas daftar informasi publik dan informasi yang dikecualikan.
Tugas:
-
Memberikan arahan strategis kepada PPID Sekolah;
-
Memberikan persetujuan terhadap informasi dan dokumentasi yang akan disampaikan ke publik;
-
Memberikan rekomendasi hasil uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
-
Menetapkan personel pengelola layanan informasi dan dokumentasi berdasarkan usulan dari PPID Sekolah.
3. Tim Pertimbangan Informasi Sekolah
Fungsi:
-
Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam mengambil keputusan terkait klasifikasi informasi dan penyelesaian sengketa informasi.
Tugas:
-
Membahas dan memberi pertimbangan atas usulan klasifikasi informasi yang dikecualikan;
-
Memberikan masukan teknis terhadap permasalahan yang belum diatur dalam pedoman atau regulasi layanan informasi.
4. PPID Sekolah (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)
Fungsi:
-
Menyelenggarakan layanan informasi publik di lingkungan SMK Negeri 1 Bangkinang secara profesional dan akuntabel.
Tugas:
-
Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan informasi dan dokumentasi publik;
-
Mengelola pengumpulan, penyimpanan, pemutakhiran, dan penyediaan informasi publik;
-
Menyusun laporan pelaksanaan layanan informasi publik;
-
Melakukan verifikasi dan uji konsekuensi atas informasi yang diminta;
-
Mengoordinasikan seluruh unit kerja sekolah dalam pengelolaan informasi publik;
-
Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan layanan informasi;
-
Membentuk tim fasilitasi penyelesaian sengketa informasi jika diperlukan.
Wewenang:
-
Menolak permohonan informasi yang termasuk dalam kategori dikecualikan;
-
Meminta data/informasi dari unit kerja terkait;
-
Menentukan informasi mana yang dapat diakses oleh publik;
-
Menugaskan petugas pengelola dokumentasi informasi sesuai kebutuhan.
5. Bidang Pendukung PPID Sekolah
-
Sekretariat: Bertugas mendukung secara administratif dan teknis termasuk penyediaan sarana dan prasarana layanan informasi.
-
Bidang Pengolahan Data dan Dokumentasi Informasi: Bertugas mengolah dan mendokumentasikan data serta informasi publik sekolah.
-
Bidang Pelayanan dan Pengelolaan Informasi: Bertugas memberikan pelayanan langsung kepada pemohon informasi dan mengelola sistem informasi publik.
-
Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi: Bertugas mewakili sekolah dalam proses penyelesaian sengketa informasi.
6. PPID Pembantu (Unit Kerja seperti Wakil Kepala Sekolah, Tata Usaha, dll.)
Fungsi:
-
Menyediakan informasi publik sesuai lingkup kewenangan unit kerja masing-masing dan bertanggung jawab kepada PPID Sekolah.
Tugas:
-
Membantu pelaksanaan tugas PPID Sekolah;
-
Menyampaikan informasi secara berkala dan sesuai permintaan kepada PPID;
-
Menjamin ketersediaan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan akurat;
-
Mengelola data informasi publik di unit kerja masing-masing;
-
Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan layanan informasi kepada PPID Sekolah.
Wewenang:
-
Menolak memberikan informasi yang termasuk kategori dikecualikan;
-
Meminta informasi dari unit kerja yang relevan;
-
Menentukan informasi yang dapat diakses publik sesuai kewenangannya;
-
Menugaskan staf untuk mendokumentasikan dan mengelola informasi publik.
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
VISI MISI PPID SEKOLAH
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) SMK NEGERI 1 BANGKINANG VISI Terwujudnya layanan informasi publik yang profesional, transparan, akuntabel, cepat, tepat, mudah diakse
Sejarah Sekolah
SMK Negeri 1 Bangkinang berdiri pada tahun 1996 dengan penegerian pada tahun 1998 dengan no SK: 13/A/0/1998 Tanggal 29-01-1998 dan berlokasi di pusat Ibu kota kabupaten Kampar Provinsi
Profil
#Koruptor Kontol DIPAKSA SEHAT DI NEGARA YANG SAKIT!! NEGARA KITA SEBENARNYA ITU KAYA!! YANG BUAT MISKIN ITU PEMERINTAH YANG RAKUS AKAN UANG!!
Visi dan Misi
VISI "Terwujudnya SMK dengan menghasilkan peserta didik yang beriman, cerdas, kompeten, mandiri, berwawasan global dan lingkungan" MISI menanamkan keimanan dan ketakwaan melalui